Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

ACARA PENGAMBILAN SUMPAH DAN JANJI ANGGOTA BPD ANTAR WAKTU DESA PITRA

NI NENGAH HATIKA DWI PUTRI 10 Maret 2026 Dibaca 229 Kali
ACARA PENGAMBILAN SUMPAH DAN JANJI ANGGOTA BPD ANTAR WAKTU DESA PITRA

Pengambilan sumpah dan janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) merupakan proses resmi pelantikan, baik untuk masa jabatan baru maupun Penggant Antar Waktu (PAW). Acara ini menandai komitmen legal dan moral anggota BPD untuk menjalankan tugas pengawasan, menampung aspirasi masyarakat serta bersinergi dengan pemerintah desa demi kemajuan desa.

Adapun poin penting pengambilan sumpah dan janji BPD :

  • Tujuan           : meresmikan keanggotaan BPD untuk menjaga keberlangsungan fungsi pengawasan dan legislasi di desa.
  • Fungsi BPD   : Menampung aspirasi, Membahas RAPBDesa, dan mengawasi kinerja pemerintah desa.
  • Pelaksanaan : Di pimpin oleh camat, disumpah oleh rohaniawan, disaksikan oleh Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan Kecamatan.
  • Inti Acara       : Pengucapan sumpah/janji menurut agama/kepercayaan, penandatanganan berita acara serta penyerahan SK.
  • Amanat          : Anggota BPD diharapkan menjadi mitra yang strategis bagi kepala desa, menyerap serta menyalurkan aspirasi rakyat, dan                          melaksanakan pengawasan kinerja terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

92.7% Realisasi

APBD 2025 Pelaksanaan

Rp 4.491.290.242,96 Rp 4.163.423.761,06
Pendapatan 97.58%
Realisasi: Rp 2.070.235.626,58 Anggaran: Rp 2.121.656.500,00
Belanja 87.69%
Realisasi: Rp 1.969.199.513,00 Anggaran: Rp 2.245.645.121,48
Pembiayaan 100%
Realisasi: Rp 123.988.621,48 Anggaran: Rp 123.988.621,48
97.6% Realisasi

APBD 2025 Pendapatan

Rp 2.121.656.500,00 Rp 2.070.235.626,58
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 100%
Realisasi: Rp 174.000,00 Anggaran: Rp 174.000,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 769.128.000,00 Anggaran: Rp 769.128.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 78.68%
Realisasi: Rp 205.697.000,00 Anggaran: Rp 261.445.000,00
Alokasi Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 741.892.000,00 Anggaran: Rp 741.892.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 100%
Realisasi: Rp 104.400.000,00 Anggaran: Rp 104.400.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 100%
Realisasi: Rp 175.075.500,00 Anggaran: Rp 175.075.500,00
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa 100.02%
Realisasi: Rp 3.695.878,00 Anggaran: Rp 3.695.000,00
Bunga Bank 316.31%
Realisasi: Rp 6.326.248,58 Anggaran: Rp 2.000.000,00
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah 100%
Realisasi: Rp 63.847.000,00 Anggaran: Rp 63.847.000,00
87.7% Realisasi

APBD 2025 Pembelanjaan

Rp 2.245.645.121,48 Rp 1.969.199.513,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 93.14%
Realisasi: Rp 1.168.923.013,00 Anggaran: Rp 1.254.991.621,48
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 81.59%
Realisasi: Rp 451.947.500,00 Anggaran: Rp 553.950.500,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 70.57%
Realisasi: Rp 108.754.000,00 Anggaran: Rp 154.100.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 98.71%
Realisasi: Rp 178.375.000,00 Anggaran: Rp 180.703.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 60.06%
Realisasi: Rp 61.200.000,00 Anggaran: Rp 101.900.000,00