Pengambilan sumpah dan janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) merupakan proses resmi pelantikan, baik untuk masa jabatan baru maupun Penggant Antar Waktu (PAW). Acara ini menandai komitmen legal dan moral anggota BPD untuk menjalankan tugas pengawasan, menampung aspirasi masyarakat serta bersinergi dengan pemerintah desa demi kemajuan desa.
Adapun poin penting pengambilan sumpah dan janji BPD :
- Tujuan : meresmikan keanggotaan BPD untuk menjaga keberlangsungan fungsi pengawasan dan legislasi di desa.
- Fungsi BPD : Menampung aspirasi, Membahas RAPBDesa, dan mengawasi kinerja pemerintah desa.
- Pelaksanaan : Di pimpin oleh camat, disumpah oleh rohaniawan, disaksikan oleh Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan Kecamatan.
- Inti Acara : Pengucapan sumpah/janji menurut agama/kepercayaan, penandatanganan berita acara serta penyerahan SK.
- Amanat : Anggota BPD diharapkan menjadi mitra yang strategis bagi kepala desa, menyerap serta menyalurkan aspirasi rakyat, dan melaksanakan pengawasan kinerja terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.