Pengawasan orang asing di Bali saat ini di perketat melalui berbagai jenis pendekatan seperti pembentukan tim satgas khusus untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, pendekatan teknologi, dan ketertiban umum. Monitoring pengawasan orang asing oleh Kesbangpol Tabanan berfokus pada keberadaan, kegiatan, dan kepatuhan administratif warga negara asing (WNA) di daerah. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap izin tinggal dan aktivitas. Pada kesempatan ini Kesbangpol Tabanan hadir di Desa Pitra memonitoring pengawasan orang asing. Adapun poin-poin penting yang terkait dengan monitoring pengawasan orang asing, yaitu :
- Pemeriksaan dokumen : Pemeriksaan ketat terhadap paspor ( terutama yang rusak ) dan ijin tinggal (KITAS/KITAP).
- Aktivitas Ilegal : Penindakan terhadap orang asing yang menyalahgunakan visa, bekerja tanpa izin, atau terlibat tindak pidana.
- Fokus Pengawasan : Pengecekan villa/rumah pribadi yang disewa, tenaga kerja asing (TKA), dan aktivitas lembaga asing, kepatuhan orang asing terhadap kepatuhan aturan warga setempat.
- Waktu : Monitoring dilaksanakan di kantor Desa Pitra pada bulan April tahun 2026.